Prolog
Bagi pelaku maupun calon pelaku industri elektrokimia dan transisi energi, membaca dokumen Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sering kali memicu kerutan di dahi. Di dunia nyata, baterai adalah sebuah ekosistem multi-layer yang kompleks, mulai dari rekayasa kimia tingkat sel hingga integrasi sistem berskala megawatt (MW) bahkan hingga gigawatt (GW).
Ketika Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dirilis untuk menyempurnakan KBLI 2020 (demi menyelaraskan dengan International Standard Industrial Classification/ISIC Rev. 5), ada secercah harapan bahwa birokrasi kita akan menjadi lebih melek teknologi. Namun, jika kita membedah teks narasinya secara kritis, KBLI 2025 justru terjebak dalam salah kaprah definisi yang fatal terkait salah satu pilar transisi energi: Battery Energy Storage System (BESS).
Mari kita ulas batasan hukum dan masukan kritis terhadap konten KBLI 2025, terutama untuk klasifikasi perbateraian dan aplikasinya, utamanya BESS.
Apa yang bergeser dari KBLI 2020 ke KBLI 2025?
Untuk melihat peta transformasi aturannya secara jernih, kita harus memisahkan batasan hukum yang diadopsi dari versi 2020 dan pembaruan di versi 2025, yang bisa diakses di website JDIH BPS.
Karakteristik KBLI 2020 (aturan lama):
- Keterbatasan definisi “kendaraan bermotor”. Kode 27203 pada KBLI 2020 mengunci kata “kendaraan bermotor listrik”. Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), istilah ini terbatas pada kendaraan darat jalan raya (roda 2, roda 4, bus). Akibatnya, ekosistem baterai untuk moda transportasi di atas rel (kereta/tram/dll.), kapal laut, dan pesawat terbang tidak memiliki kait hukum yang pasti.
- Generalisasi produk. Istilah “Batu Baterai” masih terlalu dominan tanpa memisahkan tingkat kedalaman manufaktur dan jenis baterai (baik itu baterai primer/non-rechargeable atau baterai sekunder/rechargeable).
Dua poin penguatan di KBLI 2025:
- Agnostik Sektor Non-Jalan Raya. KBLI 2025 mulai memperluas cakupan subgolongan 27202 (Industri Akumulator) untuk mengakomodasi sistem penyimpanan energi stasioner dan mobilitas nondarat.
- Pemisahan Berbasis Sistem vs Komponen. Penegasan fungsi integrator sistem elektrikal (27113) mulai diakui untuk merakit komponen nonkimiawi menjadi kesatuan sistem kontrol daya.
Sorotan kritis tentang misleading definisi BESS di KBLI 2025
Meskipun ada upaya pembaruan, KBLI 2025 memperlihatkan adanya kegagalan pemahaman fundamental dalam memahami definisi operasional teknologi sistem penyimpan daya berbasis baterai. Jika kita membaca lembar penjelasannya, di dalam KBLI, regulator menuliskan kalimat yang secara ilmiah dan praktis sangat menyesatkan/misleading:
Pada KBLI 27201, tertulis: “…battery energy storage system (BESS) untuk perangkat portabel (ponsel, tablet, dan sejenisnya), seperti power bank…”
Pada KBLI 27203, tertulis: “…sistem penyimpanan energi berbasis baterai atau battery energy storage system (BESS) untuk kendaraan listrik.”

Mengapa ini salah kaprah dan misleading?
Secara global, BESS atau Battery Storage Power Station/Battery Energy Grid Storage memiliki definisi spesifik yang sangat teknikal. BESS adalah teknologi penyimpan daya skala utilitas/jaringan yang mengumpulkan dan menyimpan kelebihan energi dari sumber pembangkit (contoh: PLTA, PLTB, PLTS, dll.) untuk disalurkan kembali saat beban puncak (load shifting). Selain itu, BESS juga bisa berlaku untuk menjaga stabilitas frekuensi.
- Pada studi kasus di atas, KBLI 27201 mengasosiasikan BESS dengan power bank saku dan perangkat portabel lain adalah lompatan logika yang absurd. Power bank saku adalah komoditas elektronik konsumen standar. Sementara itu, BESS melibatkan interkoneksi rumit antara Battery Racks, Power Conversion System (PCS/inverter), Energy Management System (EMS), dan sistem tata udara (Heating, Ventilation, and Air Conditioning/HVAC) dalam satu kontainer.
- Contoh lain pada KBLI 27203. Baterai pada mobil listrik adalah sistem penggerak mobilitas dan bukan stasioner. Menyeret istilah BESS ke dalam wilayah otomotif jalan raya hanya menunjukkan bahwa penyusun regulasi belum sepenuhnya memahami dan mampu membedakan mana aset stasioner jaringan (stationary grid asset) dan mana aplikasi teknologi baterai untuk mobilitas darat.
Dampak dari salah kaprah redaksional ini tidak main-main. Pelaku usaha atau calon pelaku usaha integrator BESS akan rawan terjebak dalam salah kamar perizinan di sistem Online Single Submission (OSS). Dalam konteks hukum dan birokrasi di Indonesia, OSS diterjemahkan sebagai “Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik”. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan menjadi pintu satu atap digital bagi para pelaku usaha untuk mengurus legalitas, mulai dari mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga menentukan kode KBLI seperti yang kita bahas dalam artikel ini.
Hal tersebut bisa berujung pada kacaunya audit lingkungan (AMDAL) hingga penolakan terhadap insentif fiskal karena produk mereka dianggap “setara dengan toko power bank” atau “industri karoseri mobil”. Atau tergantung tim yang mengevaluasi serta memberikan asesmen terhadap pendaftaran usaha mereka.
Saran konstruktif untuk klasifikasi dalam KBLI berikutnya
Untuk meluruskan miskonsepsi yang kita ulas di atas, mari kita kembalikan penempatan KBLI berdasarkan hierarki fisik teknologi baterai yang sebenarnya.
I. Battery cell (sel baterai) – rumah asli: KBLI 27201

Pabrikan yang memproduksi sel elektrokimia murni (tanpa memandang aplikasinya) nantinya harus dikelompokkan di sini berdasarkan rekayasa bentuk fisiknya.
- Cylindrical cells: Sel tabung (format 18650, 21700, 4680, dll). Bentuk ini banyak diadopsi oleh electric vehicle (EV) roda 2 dan beberapa merek EV roda 4 karena fleksibilitas penataan ruangnya.
- Prismatic cells: Sel berbentuk balok kaku dengan kapasitas masif per sel. Pada sel ini, penerapan rolling tiap layer-nya mirip cylindrical. Akan tetapi, alih-alih berbentuk bulat, prismatic cenderung lebih memanjang menuju oval. Ini adalah tulang punggung utama untuk aplikasi EV roda 4 dan sistem BESS.
- Pouch cells: Sel fleksibel berbungkus kantong polimer-aluminium laminasi yang mengejar efisiensi ruang dan bobot ringan. Beberapa pabrikan bahkan ada yang memperpanjang dimensinya menjadi model blade cell. Digadang-gadang sebagai potensi utama untuk aplikasi high energy & power density EV serta aviasi.
- Button & coin cells: Sel mikro untuk perangkat elektronik mini (mini wearables).
Selain berdasarkan bentuk fisiknya, seharusnya juga ada keterangan klasifikasi yang jelas antara baterai primer/non-rechargeable dan baterai sekunder/rechargeable. Entah nantinya akan dipisahkan melalui KBLI berbeda atau masih di KBLI 27201, tapi menggunakan pemisah yang jelas.
II. Battery module dan pack – fokus lintas KBLI berbasis aplikasi

Sel dirangkai dengan busbar menjadi module. Lalu, digabungkan dengan battery management system (BMS). Selanjutnya, diintegrasikan menjadi pack siap pakai, tujuan penggunaan akhirnya (end-use application) wajib dikunci pada kombinasi kode-kode KBLI yang presisi.
- EV roda 2 & roda 4 (KBLI 27203): Khusus untuk baterai kendaraan yang beroperasi di darat. Roda 2 umumnya mengejar fitur swappable (48–72 volt). Sedangkan roda 4/bus menggunakan sistem bertegangan tinggi (400–800 volt) dengan berbagai sistem pendingin. Baik pendingin berupa udara pasif, udara yang dihembuskan, cairan, phase change materials, ataupun hybrid.
- BESS/grid storage (KBLI 27113 atau 35132): Mengingat narasinya misleading di KBLI 2025, pelaku industri integrator BESS stasioner harus mengamankan posisi mereka di KBLI 27113 (Komponen Pengontrol Listrik). Karena substansi kerja BESS adalah mengintegrasikan inverter, EMS, dan sel-sel baterai (yang sudah berupa module atau pack) ke dalam jaringan listrik pembangkit. Atau jika memang memungkinkan untuk dikaji ulang, pembentukan KBLI 27204 spesifik untuk BESS akan menjadi solusi yang ideal.
- Maritime/waterborne (KBLI 27202): Manufaktur pack untuk kapal laut elektrik yang membutuhkan standar marine-grade (tahan korosi garam ekstrem dan bersertifikasi anti-ledakan dari Biro Klasifikasi Indonesia/BKI).
- Aviation/drone & eVTOL (KBLI 27202): Sistem baterai dirgantara dengan densitas energi ekstrem dan manajemen termal super ketat di bawah restu Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan RI.
- Rail/tram/train (KBLI 27202): Heavy-duty battery pack berdaya tinggi yang dipasang di atap atau di bawah gerbong kereta api hybrid/listrik non-katenari untuk sistem pengisian cepat (fast charging) di stasiun.
Perbandingan dan catatan kritis untuk aplikasi teknologi baterai vs. kode KBLI
| Bentuk akhir atau aplikasi | Bentuk atau karakteristik | Posisi KBLI yang ideal | Catatan kritis di KBLI 2025 |
| Sel baterai original (berbasis elektrokimia) | Sel primer/non-rechargeable dan sekunder/rechargeable Berbentuk cylindrical, prismatic, pouch, atau coin/button | 27201 | Harusnya murni membatasi pada sel elektrokimia, tidak perlu mencantumkan istilah BESS yang diasosiasikan dengan power bank saku. |
| Kendaraan listrik (EV) | Two-wheeler pack (48-72 V) Four-wheeler pack (400-800 V) | 27203 | Tepat untuk otomotif jalan raya, namun salah kaprah karena teksnya lagi-lagi memakai istilah BESS di klasifikasi yang misleading. |
| BESS (grid/stationary system) | Racks + PCS/inverter + EMS + HVAC container | 27113 (integrator) atau 35132 (aktivitas penyimpanan tenaga listrik) Atau jika perlu dan memungkinkan, pembentukan KBLI baru di 27204 spesifik untuk BESS akan lebih memudahkan regulator dalam memberikan keputusan untuk para pelaku/calon pelaku industri BESS | Terjadi misleading yang serius pada teks regulasi; pelaku usaha wajib bergeser ke sektor elektrikal atau pembangkitan agar selamat. |
| Maritime/waterborne | Marine-grade pack (proteksi korosi air laut) | 27202 | Terakomodasi sebagai akumulator industri non-jalan raya; wajib melakukan sinkronisasi dengan BKI. |
| Aviation (eVTOL/drone) | High-density pouch & other reliable cells-to-pack | 27202 | Diselaraskan dengan kelaikudaraan aviasi komersial. |
| Rail/tram/train | Heavy-duty fast charging pack | 27202 | Terpisah dari ekosistem kendaraan bermotor jalan raya; masuk klaster akumulator besar. |
Epilog
Analisis kritis terhadap KBLI 2025 untuk aplikasi teknologi baterai ini memperlihatkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah bagi regulator. Birokrat kita masih sering gagap dalam menjelaskan dan menerjemahkan teknologi mutakhir yang telah cukup lama diterapkan di industri bertaraf global ke dalam regulasi.
Bagi para direksi dan konsultan hukum korporasi, sebaiknya tidak menelan mentah-mentah teks penjelasan KBLI 2025 terkait teknologi baterai, utamanya aplikasi BESS. Bagi para regulator dan pengatur kebijakan, sudah selayaknya melakukan verifikasi istilah dan definisi. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menghubungi para ahli di bidangnya, entah itu akademisi di bidang teknik maupun pelaku industri profesional yang bergelut di bidang spesifik tersebut.
Dan terakhir, ada satu pesan penting bagi para wise-reader yang akan menjadi calon pelaku bisnis di bidang aplikasi teknologi baterai. Contohnya, jika bisnis yang dijalankan/akan dijalankan adalah membangun sistem penyimpanan energi untuk PLTS skala MW atau bahkan GW. Jika langsung menuruti teks KBLI 2025, menerapkan klasifikasi 27201 atau 27203 hanya akan menjerumuskan perusahaan ke labirin perizinan yang tidak tepat sasaran. Arahan yang prudent dan pemahaman makro atas fungsi teknologi adalah satu-satunya cara agar investasi hijau (seperti aplikasi teknologi baterai) tidak layu sebelum berkembang akibat salah ketik kode perizinan di sistem OSS.
Jadi, sudah tepatkah pemahaman wise-reader sekalian tentang KBLI?






Leave a Reply