Prolog
Permintaan masukan dari BPS RI
Wise-reader sekalian pasti masih ingat tentang artikel sebelumnya. Kita membedah kekeliruan fatal dalam penafsiran Battery Energy Storage System (BESS) dalam regulasi KBLI terbaru. Penulis sangat berterima kasih kepada BPS RI. Sebagai tindak lanjut dari artikel tersebut, BPS mengirimkan surat bernomor B-252/03100/PS.300/2026. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Metodologi Statistik dan Sains Data BPS RI berisi permintaan masukan tentang KBLI Industri BESS. Tentunya hal ini merupakan wujud perhatian dan keinginan untuk berbenah dari BPS RI. Terutama dalam hal sinkronisasi antara insight para ahli dengan regulasi yang berkaitan dengan ekosistem industri Indonesia.
Virtual meeting request dari IBC
Ditambah lagi, ada request untuk virtual meeting yang dilayangkan oleh Indonesia Battery Corporation (IBC) kepada penulis. Hal tersebut menjadi sinyal keseriusan para pelaku industri dalam negeri untuk berbenah dalam menjalankan usahanya di Indonesia. Pada virtual meeting tanggal 20 Juli 2026 pukul 18:30 WIB (13:30 waktu Belgia), yang dihadiri oleh Dr. Eng. Aditya Farhan Arif (Presiden Direktur IBC), beserta jajarannya; M. Farhan dan Prita S. Puspa, pembahasannya sangat menarik. Diawali dengan mendiskusikan klasifikasi BESS berdasarkan KBLI dari BPS RI. Lalu dikaitkan dengan telaah lanjutan dari Kemenperin RI, KemenESDM RI, dan BKPM. Diakhiri dengan obrolan terkait potensi teknologi baterai yang bisa direkomendasikan bersama untuk dikembangkan di Indonesia, seperti solid-state battery (berbasis Li) dan sodium-ion battery.
What’s next?
Selanjutnya, ada bahasan komprehensif lain yang perlu digali. Dalam value chain industri baterai ada satu ceruk yang potensial dan strategis untuk dibahas, yaitu material baterai (battery materials). Indonesia sering mengampanyekan diri sebagai calon pemain utama ekosistem kendaraan listrik dunia berkat kelimpahan cadangan nikel. Bahkan digadang-gadang sebagai raja baterai dunia. Namun, di mata praktisi ilmu bahan dan rekayasa material, kata “baterai” bukanlah sebuah entitas tunggal. Baterai adalah value chain kompleks yang membentang dari ekstraksi metalurgi (upstream). Berlanjut ke sintesis kimia (midstream). Hingga perakitan battery cell, module, hingga pack akhir (downstream).

Ketika Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 dirilis sebagai pembaruan atas KBLI 2020, pertanyaan krusial kembali muncul:
Apakah regulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kita sudah cukup responsif dalam menangkap dinamika industri material baterai?
Ataukah para pelaku bisnis material baterai masih harus “menumpang” di kode-kode klasik yang kurang spesifik?
Mari kita telaah secara kritis peta klasifikasi material baterai dalam KBLI 2020 dan KBLI 2025. Tentunya beserta dampaknya terhadap perizinan berusaha di lapangan.
Anatomi value chain material baterai: logika advanced engineering vs. logika KBLI
Untuk memahami letak batasannya, kita harus memisahkan material baterai berdasarkan rantai pemrosesan kimianya. Dalam KBLI 2025, material baterai tidak berada di kategori 272 (Industri Batu Baterai dan Akumulator Listrik). Melainkan tersebar di kategori 242 (Industri Logam Dasar Mulia dan Logam Dasar Bukan Besi Lainnya) dan 20 (Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia) beserta kode-kode turunannya.
Industri hulu dan pemurnian (upstream)
Tahapan ini mencakup pemrosesan bijih atau konsentrat menjadi bahan mentah berupa battery-grade chemicals. Contohnya adalah berbagai campuran presipitat hidroksida (mixed hydroxide precipitate/MHP), sulfat (misalnya nikel sulfat dan kobalt sulfat), dan hidroksida tertentu (seperti litium hidroksida). Kode-kode KBLI yang sering digunakan adalah:
- 20119 (Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya): Tepat jika prosesnya merupakan pemrosesan pemurnian lanjutan (refining) menjadi kristal garam anorganik murni yang siap masuk ke lini prekursor material katoda atau anoda untuk aplikasi baterai.
- 24202 (Industri Logam Dasar Bukan Besi Lainnya): Tepat untuk fasilitas ekstraksi skala besar yang berbasis tambang/smelter (misalnya teknologi High-Pressure Acid Leaching/HPAL) yang menghasilkan intermediate products berupa MHP atau nickel matte.
Industri antara (midstream)
Kalau ditelaah, sebenarnya industri-industri ini masih cukup jarang ditemukan di Indonesia (setidaknya sampai akhir tahun 2025). Padahal ini adalah jantung dari pemrosesan bahan aktif yang disintesis melalui berbagai rute. Kode-kode KBLI potensial yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
1. Material katoda di 24202
Alasannya adalah bahwa pembuatan prekursor seperti hidroksida Ni-Co-Mn maupun material aktif lainnya diproses melalui kegiatan pemurnian, peleburan, serta pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, lembaran/sheet, logam kasar/pig, bubuk, dan granul). Meskipun sebenarnya kurang tepat karena klasifikasinya masih terlalu meluas dan misleading.
Karena jika diperhatikan di kode ini contohnya adalah ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, katoda, dan logam anti gesekan (bearing metal), serta logam tanah jarang dan paduan logam tanah jarang (15 unsur lantanida ditambah unsur skandium dan itrium/yttrium). Sejauh ini sepertinya ini pendekatan yang dipakai oleh regulator. Meski contoh “katoda” di kode KBLI ini sepertinya merujuk pada single metal cathode, bukan spesifik untuk katoda baterai yang sifatnya bisa jadi paduan logam-nonlogam.
2. Material anoda di 20119
Pembuatan anoda grafit sintetis/alami dan juga silikon untuk KBLI 2025 sepertinya masuk klasifikasi kode ini. Jika dianalisis menggunakan KBLI 2020, pembuatan anoda bisa juga masuk ke kode 20117 (Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara). Atau bisa juga 20118 (Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus). Akan tetapi, dua kode tersebut tidak ditemukan lagi di KBLI 2025.
Padahal pembuatan material anoda yang disebutkan di atas akan sangat tergantung pada bahan baku utamanya. Apakah berbasis petroleum coke atau pemurnian karbon anorganik? Belum lagi kalau ternyata ada produsen yang membuat anoda grafit dari pemurnian lanjutan dari sumber daya alam hayati. Contohnya seperti serbuk kayu, kulit kacang-kacangan, dll. Apakah berdasarkan KBLI 2025 akan bisa masuk klasifikasi kode 20115 (Industri Kimia Dasar Organik dari Sumber Daya Alam Hayati)? Atau juga masuk ke 20116 (Industri Kimia Dasar dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara)?
3. Elektrolit dan additive di 20119 dan 20299 (Industri Barang Kimia Lainnya YTDL)
Dalam KBLI 2025, garam litium (misalnya LiPF6) bisa dialokasikan ke 20119. Sedangkan formulasi dan pencampuran zat aditif cair bisa dialokasikan ke 20299 melalui klausul pembuatan produk kimia lain untuk kegunaan industri.
Komponen lain yang berupa material nonkimia
- Current collector di 24202: Sepertinya sudah jelas, karena current collector anoda berupa tembaga (Cu) dan katoda berupa aluminium (Al). Meski ketebalannya mungkin bisa diatur, sepertinya klasifikasi ini sudah cukup tepat.
- Membran separator di 22204 (Industri Plastik Lembaran) atau 22209 (Industri Barang Lainnya dari Plastik): Karena memang terdiri dari material polietilena (PE) atau polipropilena (PP). Jika membran tersebut diproduksi secara terpisah (standalone), maka kedua kode KBLI tersebut akan sangat cocok. Namun, jika dibuat khusus sebagai bagian tak terpisahkan dari manufaktur akumulator, dapat menginduk pada kode 27202.
Solusi integrasi vertikal menuju Gigafactory

Salah satu terobosan penting yang patut diapresiasi pada Perban BPS No. 7/2025 (KBLI 2025) adalah penambahan catatan penjelas pada kategori 27203. Dalam KBLI 2020, terdapat kebingungan bagi produsen yang membangun gigafactory terintegrasi. Apakah pabrik yang membuat katoda sendiri di fasilitas yang sama harus memecah Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi beberapa KBLI terpisah?
KBLI 2025 memberikan kejelasan:
Kode 27203 kini secara eksplisit memiliki klausul mencakup pembuatan baterai kendaraan listrik menggunakan katoda yang diproduksi sendiri di dalam fasilitas pabrik yang sama.
Hal ini mempermudah penyusunan izin lingkungan/AMDAL dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) bagi investor skala besar yang ingin menerapkan model bisnis integrasi vertikal dari sintesis material aktif hingga manufaktur sel baterai.
Tiga jebakan birokrasi bagi pelaku bisnis material baterai

Ketiadaan kode 5 digit khusus untuk prekursor & material aktif
Dalam skala global, industri battery active materials adalah sektor bernilai sangat tinggi. Sayangnya, baik KBLI 2020 maupun KBLI 2025 belum memiliki kode 5 digit khusus yang menyebut istilah “Industri Prekursor Baterai” atau “Industri Material Aktif Baterai”.
Akibatnya, produsen cathode or anode active materials (CAM/AAM), baik berupa prekursor maupun siap pakai, mayoritas masih dikaitkan dengan kode-kode KBLI klasik (komoditas dasar). Hal tersebut bisa jadi rancu untuk diterapkan. Kode-kode tersebut sangat umum karena juga mencakup pembuatan garam industri biasa serta komoditas-komoditas industri dasar lainnya. Ketiadaan klasifikasi khusus ini membuat regulator justru sulit melakukan data tracking. Pun juga pemetaan kapasitas produksi material aktif baterai nasional secara akurat.
Dilema tax holiday dan benturan kewenangan birokratis lintas Kementerian
Kerancuan dalam interpretasi pemilihan berbagai kode dalam industri CAM/AAM akan memiliki dampak langsung bagi finansial proyek maupun perusahaan. Dampak tersebut diantaranya adalah:
- Fasilitas insentif pajak (tax holiday): Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan untuk industri pionir cukup kaku dalam menentukan KBLI penerima. Kesalahan penentuan kode pada tahap awal NIB bisa menggagalkan klaim tax holiday triliunan rupiah.
- Beda pengawasan lintas kementerian: Sebagai contoh, KBLI 24202 berada di bawah pengawasan ketat dari KemenESDM RI dan Kemenperin RI. Karena hal tersebut mencakup hilirisasi mineral dan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Sedangkan untuk KBLI 20119 atau 20299 memiliki pengawas lain yang tak kalah ketat, yaitu Kemenperin RI. Hal tersebut mengarah juga pada ikatan regulasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di KemenLHK RI.
Risiko misclassification pada OSS-RBA
Banyak calon pelaku usaha secara gegabah memilih kode 27201 atau 27203 saat mendirikan perusahaan material baterai. Biasanya hal itu hanya karena terdapat kata “baterai” di dalamnya. Padahal keputusan tersebut bisa jadi cukup fatal jika ditelaah lebih jauh. Jika keluaran fisik dari pabrik adalah bubuk/serbuk seperti NMC-based cathode atau liquid electrolyte, jelas pemakaian kode 27XXX adalah hal yang keliru. Penggunaan kode tersebut mewajibkan audit standar produk sel baterai dan perangkat listrik. Memaksa masuk ke kode tersebut untuk fasilitas manufaktur bahan kimia CAM/AAM maupun elektrolit akan berkemungkinan besar ditolak saat verifikasi lapangan oleh verifikator teknis OSS.
Epilog dan rekomendasi
Untuk menopang ambisi Indonesia sebagai networking hub industri baterai dunia, pendekatan klasifikasi yang ada (KBLI 2025) masih terlalu berorientasi pada produk akhir (end-product-oriented) dibandingkan dengan orientasi material maju (advanced materials). Untuk menjembatani jurang antara realitas teknologi dan aturan perizinan dari regulator, ada beberapa langkah strategis yang perlu dipertimbangkan:
- Untuk BPS dan Kemenperin RI: Perlu segera merevisi berbagai kekeliruan redaksional minor pada KBLI 2025 yang berimbas besar pada pelaku usaha. Selanjutnya, secara kolaboratif di tingkat nasional, menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) penatausahaan KBLI atau menyiapkan suplemen klasifikasi khusus yang menegaskan bahwa battery active materials, baik itu berupa prekursor, CAM, AAM, maupun komponen material lainnya, secara resmi dipetakan ke dalam kode KBLI tertentu, sehingga tidak menimbulkan keraguan bagi verifikator OSS di daerah.
- Bagi Kementerian Investasi/BKPM dan Kemenkeu RI: Perlu duduk bersama dan menyelaraskan aturan insentif fiskal (tax holiday/tax allowance) agar KBLI yang diperuntukkan bagi produsen battery-grade materials secara otomatis masuk dalam daftar industri pionir prioritas tinggi. Itu pun jika memang pengembangan baterai masih menjadi salah satu prioritas nasional.
- Terakhir, untuk pelaku bisnis (dan calon) beserta investor: Lakukan value chain mapping secara cermat sebelum mengunci kode KBLI di sistem OSS. Pastikan KBLI yang dipilih mencerminkan output fisik dan proses dominan yang menjadi output pabrik untuk menghindari kendala perizinan lingkungan serta kerumitan klaim insentif perpajakan di kemudian hari.
Jadi gimana? Apakah Indonesia sudah cukup siap menjadi networking hub industri baterai dunia?






Leave a Reply